TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi penjelasan kepada DPRD ihwal skema usulan tarif kereta moda raya terpadu (MRT). Setelah pemaparan Anies, Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Santoso mengakui anggota Dewan baru mengetahui kalau tarif yang diusulkan pemerintah DKI bukan bersifat tetap atau flat, melainkan berdasarkan jarak tempuh.
Baca juga: Anies Curiga Tarif MRT Lebih Murah Karena Mau Pemilu
"Jadi tidak fix cost," kata Santoso kepada Tempo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019. Santoso mengaku telah terjadi mispersepsi atas pemaparan usulan tarif dari pemerintah daerah. Mulanya, Santoso mengira, tarif MRT bakal flat Rp 10 ribu kemanapun stasiun tujuan penumpang.
Politikus Partai Demokrat ini mencontohkan, dengan tarif tol Jakarta-Bogor senilai Rp 6.500, maka pengendara roda empat harus mengeluarkan biaya Rp 6.500 di mana saja dia keluar pintu tol.
Artinya, tak ada perbedaan tariff, baik di pintu keluar tol yang dekat ataupun jauh dari pintu masuk. "Kemarin pikirannya seperti itu, padahal tidak," ucap dia.
Anies menyambangi kantor Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Selasa, 26 Maret 2019, pukul 13.30 WIB. Anies hendak memperjelas nilai usulan tarif MRT. Hadir dalam rapat itu Santoso dan beberapa ketua komisi lain.
Sehari sebelumnya, 25 Maret 2019, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) Dewan memutuskan tarif MRT Rp 8.500 per 10 kilometer. Angka ini tak sesuai dengan usulan pemda. Alhasil, Anies akhirnya menjelaskan maksud usulan tarif pemda kepada anggota Dewan. DPRD pun setuju tarif MRT sesuai hitung-hitungan Anies.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Setujui Skema Tarif MRT Usulan Anies
Dengan perhitungan tarif MRT sesuai jarak tempuh, biaya yang dikeluarkan penumpang jadi tak tentu. Jika perjalanannya jauh, misalnya dari Lebak Bulus ke Bundaran HI, penumpang harus membayar Rp 14 ribu.
Sesuai paparan Anies, untuk satu kali masuk, penumpang wajib membayar Rp 3.000. Tarif selanjutnya sebesar Rp 1.000 per stasiun. Jika berangkat dari Stasiun Lebak Bulus dan turun di satu stasiun berikutnya, seperti di Stasiun Fatmawati, maka penumpang harus mengeluarkan Rp 4.000.